Resume Artikel Ilmiah “Evidence of Abusing Authority in Criminal Procurement Corruption of Goods and Services”

 


Artikel ini membahas tentang penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Penelitian ini mengkaji prosedur pembuktian penyalahgunaan wewenang, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penelitian ini didasarkan pada beberapa kasus nyata yang diambil sebagai contoh, termasuk kasus Hady Wintani, seorang pejabat di Kecamatan Maro Sebo Ulu, Batanghari, yang terlibat dalam pengadaan jaringan internet.

Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa merupakan masalah serius yang terus meningkat, baik dari segi jumlah kasus maupun nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Umumnya, tindak pidana korupsi dalam sektor ini melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara yang terlibat dalam proses pengadaan, mulai dari perencanaan hingga serah terima barang dan jasa. Penelitian ini menunjukkan bahwa para pelaku sering kali didakwa berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Salah satu elemen kunci yang harus dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pengadilan adalah adanya penyalahgunaan wewenang. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terdapat ketidakselarasan dalam peraturan perundang-undangan terkait kompetensi dan prosedur pembuktian penyalahgunaan wewenang. Undang-undang ini mengatur bahwa pembuktian penyalahgunaan wewenang merupakan kompetensi absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan Tipikor.

Penelitian ini juga membahas tentang konsep wewenang dalam hukum administrasi, yang meliputi atribusi, delegasi, dan mandat. Tindakan pejabat negara yang tidak sesuai dengan dasar hukum ini dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindakan yang melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Kasus Hady Wintani menjadi studi kasus dalam penelitian ini, di mana terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam pengadaan barang/jasa, yang mengakibatkan kerugian negara. Meskipun demikian, penulis berpendapat bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme administrasi sebelum masuk ke ranah pidana, sesuai dengan prinsip ultimum remedium. Prinsip ini menekankan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir setelah upaya hukum lainnya, seperti sanksi administrasi atau perdata, telah dilakukan.

Penelitian ini menyarankan perlunya harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Harmonisasi ini penting untuk memastikan bahwa prosedur pembuktian penyalahgunaan wewenang dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan prioritas pada penyelesaian administratif sebelum pemidanaan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien, serta mengurangi risiko terjadinya penyalahgunaan wewenang di masa depan.

TUGAS PKKMB : Albaitul Khoiridah Fitriani

Komentar